==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk transaksi atas Honor/gaji yang ditagihkan penyedia tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, apakah objek PPN untuk Gaji/Honornya? ==== Jawaban ==== Kalau dulu ada jasa tenaga kerja yg non objek PPN. Skrg beda. Terkait jasa tenaga kerja, masuk ke pasal 16B UU HPP. Jasa tenaga kerja yang dimaksud meliputi: a) jasa tenaga kerja; b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Jika transaksinya masuk ke situ, maka seharusnya dikenakan PPN dan mendapat fasilitas dibebaskan dan mengguna ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD