==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS- WP membaca bisa memilih ikut PPS atau pembetulan SPT. Tp saat tanya ke Ar bilangnya tidak bisa pembetulan SPT, harus ikut PPS. Yg benar yg mana? ==== Jawaban ==== PPS itu pilihan mas sebenarnya. Pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP. Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD