==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS kebijakan 2 ada valas udah dilaporin di SPT namun salah konversi kurs, di SPPH kan ada nominal valas, diisi berapa ya? ==== Jawaban ==== Secara ketentuan atas selisih tersebut jadi objek PPS, untuk masalah penginputan nominal valasnya berapa karena dia mengaku udah dilapor semua boleh arahkan penegasan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR