==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== per 03 pasal 6, kalau wp pusatnya terdaftar di madya dan pengiriman barang dilakukan ke cabang, bikin fakturnya gimana? wp mengaku tidak melakukan pemusatan ==== Jawaban ==== seharusnya kalau pusat terdaftar di madya, otomatis pemusatan. buat fp-nya mengikuti pasal 6 per 03 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA