==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== faktur pajak dari perusahaan freight forwading atas penggunaan jasa freigh forwading bisa dikreditkan ? ==== Jawaban ==== bisa selama tidak memenuhi ketentuan faktur yg tidak dapat dikreditkan pada UU PPN pasal 9. yang gak bisa dikreditkan itu PM-PM yg didapat oleh perusahaan FF nya yg berhubungan dengan penyerahan ats faktur 05 ini ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH