==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== apakah bisa mengkreditkan PM 011 ketika 010 nya belum di kreditkan, dengan prinsip 3 bulan setelah masa yang bersangkutan ==== Jawaban ==== secara aturan tidak ada larangan, silakan coba dengan prepop dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS