==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP transaksi dengan SPLN, tapi COR yang diserahkan SPLN formatnya tidak sama dengan yang biasanya ia terima. ==== Jawaban ==== Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:a. menggunakan bahasa Inggris;b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: nama WPLN; tanggal penerbitan; tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra. Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut harusnya tidak masalah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII