==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pbk dari PPh sewa tanah bangunan ke KMS bisa gak? ==== Jawaban ==== yang tidak dapat dilakukan pbk Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF