==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS-kalau WP ikut kebijakan II sudah mencabut permohonan pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 tapi mengajukan lagi apakah bisa? ==== Jawaban ==== Seharusnya tidak bisa karena salah satu syarat ikut PPS adalah mencabut permohonan2 tersebut. Jika WP gak mencabut pun bisa dibatalkan SKET-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP