==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp dulu dapat dividen dari singapura dan belum dicairkan, masih dalam bentuk saham di tahun 2016, kalau wp tidak mau repatriasi dan direpatriasi bedanya apa ? ==== Jawaban ==== bisa ikut kebijakan 2, antara repatriasi dan non repatriasi akan berbeda di pengenaan tarifnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R