==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS-WP ikut PPS kebijakan II 2 rumah yang dibeli secara KPR. Tapi perjanjiannya dibuat menggunakan 1 perjanjian saja dengan pihak bank. Gimana pengurangan utangnya? ==== Jawaban ==== Coba konfirmasi banknya dulu aja detail utang untuk masing2 hartanya. Di ketentuan juga gak diatur apakah bisa proporsi atau seperti apa. Penegasan KPP aja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP