==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #35Q: (email) Sesuai pasal 2 ayat 4 BAB II UU HPP No.7 Th 2021 dibawah, “DJP menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila WP atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya……”. PT. A dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sesuai butir 1 ( karena omzet > batasan PKP dan tidak melaksanakan kewajiban untuk dikukuhkan sebagi PKP ) , melakukan transaksi tanpa PPN dengan PT. B ( PKP ). Pertanyaan : Apakah sanksi yg timbul dari transaksi pada butir 2, hanya dikenakan kepada PT. A saja ? S ==== Jawaban ==== #35A di PPN ada yg namanya tanggung jawab renteng yg dijelaskan di Pasal 16F UU HPP klaster PPN: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar tanggung jawab renteng ini dijelaskan juga dalam Pasal 4 PP 1 th 2012: (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Per ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN