==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP pemusatan KPP BKM, cabangnya sewa tanah dan bangunan, membayarkan biaya maintenance seperti listrik dll. buat faktur pajaknya pakai alamat pusat atau cabang? ==== Jawaban ==== alamatnya diisi sesuai alamat pihak yang menerimaBKP/ JKP. Jika yang menerima JKP nya adalah cabang, maka alamatnya adalah alamat cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII