==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP punya kapal di LN menyewakan kapalnya dengan perjanjian charter dengan WPLN. Tetap kena PPh pasal 15 gak? ==== Jawaban ==== Sepanjang WP memenuhi kriteria WP pelayaran dalam negeri maka dikenai PPh pasal 15. Tapi karena transaksinya bukan dengan pemotong maka setor sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP