==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP LB, sudah lapor lalu mau pembetulan karna mau membatalkan FP Keluaran. LB jadi lebih tinggi. Masa selanjutnya belum lapor ==== Jawaban ==== Karena masa pajak setelahnya belum lapor, maka atas total LB (LB normal + tambahan LB) bisa dikompensasikan semua ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM