==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau wp ikut TA, tapi ditemukan harta belum diungkap itu sanksinya ? ==== Jawaban ==== Peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R