==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== atas ppn yang dibayarkan karena pemindahtanganan bkp strategis sebelum jangka waktu apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 23 ayat 7 PMK-115/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK