==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== atas penjualan bkp strategis yang sebelumnya mendapat fasilitas pembebas, ketentuannya bagaimana? ==== Jawaban ==== Pasal 23 PMK-115/2021, PPN harus disetorkan ke kas negara paling lambat 1 bulan terhitung sejak dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK