==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== pph 23 unifikasi apakah bisa buat 1 bupot untuk beberapa transaksi? ==== Jawaban ==== Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 atau lebih transaksi potput PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 Bukti Potput Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. (Ps 4 ayat 4 PER-24/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK