==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== repatriasi pps maksimal 30 september 2022, itu harus di bank mana ada ketentuannya ? ==== Jawaban ==== tidak ada ketentuan khusus bank mana saja, hanya di pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R