==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Badan apakah wajib menyampaikan lampiran penghitungan DER? ==== Jawaban ==== Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII