==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau kerja di perusahaan di Indonesia tapi tidak dipotong sama pemberi kerja apakah benar pakai mekanisme setor sendiri? ==== Jawaban ==== Seharusnya dipotong oleh pemberi kerja. Coba konfirmasi aja apakah tidak dipotong ini karena memang di bawah PTKP atau pemberi kerja yg lalai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP