==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalau perusahaan pialang melakukan penyerahan JKP lain berarti pengkreditannya gimana? Kalau penyerahan jasa ke LN gimana? ==== Jawaban ==== PM yg berkaitan sama penyerahan JKP lainnya aja. Yg diatur di PMK terbaru hanya atas penyerahannya aja, selain itu pakai ketentuan umum. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP