==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #39Q dividen yg diterima op dalam negeri, apabila sudah terlanjur dipotong pajak oleh pemberi dividen, pelakuan di spt pph op-nya seperti apa ya? apakah tetap dimasukkan ke komponen penghasilan (kondisi sudah tdk diinvestikan karena dipotong pajak oleh pemberi) ==== Jawaban ==== untuk pelaporan di spt tahunan tetap dilaporkan di bagian ph final, untuk cara pelunasan seharusnya mengacu pada pasal 40 PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY