==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== spt ppn normal LB, kemudian pembetulan tidak mengubah nilai, untuk kompensasinya bagaimana? ==== Jawaban ==== bisa lapor spt pembetulan nihil kemudian kompensasikan LB di masa pajak berikutnya sesuai nilai di spt normal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK