==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Dear admin @kring_pajak , untuk dokumen penghapusan NPWP badan yang tanda tangani apakah penanggung jawab perusahaan atau likuidator ? https://twitter.com/nurinsa/status/1536551619893944320 ============================================= di PER-04 th.2020 tidak disebutkan siapa yang menandatangani, cuma diatur yang dapat mengajukan. Mohon pencerahannya. ==== Jawaban ==== Mungkin bisa kita jelaskan pake pasal 32 KUP aja mas, kembali juga ke WP Badannya, dia penghapusan NPWP nya terkait dg apa, pembubaran biasa, likuidasi, atau apa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS