==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS, rumah masih a.n ortu. mau ikut PPS bisa? nanti di dokumen pendukungnya gmna?> ==== Jawaban ==== sepanjang memnag harta miliknya dan belum dilapor di SPT, maka bisa jika aktanya masih a.n ortu, silakan siapkan saja dokumen pendukung yg menunjukkan bahwa harta tersebut memang dikuasai atau dimiliki oleh dirinya jika diperlukan oleh KPP saat dilakukan penelitian ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H