==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ekspor JKP selain jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 bagaimana? ==== Jawaban ==== Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII