==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada konsekuensi terlambat melaporkan laporan realisasi investasi dividen? ==== Jawaban ==== secara aplikasi tidak akan bisa karena muncul notif terlambat menyampaikan dan harus setor sendiri pph terutangnya, dan juga berdasarkan penegasan internal Ps 39 PMK-18/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK