==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #20Q @kring_pajak PKP yg terdaftar di KPP BKM jika ada penyerahan JKP ke cabang maka nama & npwp menggunakan identitas pemusatan sedangkan alamat menggunakan identitas cabang yg dipusatkan. Bagaimana kewajiban pemotongan PPh23nya, apakah di pusat atau cabang? Thks https://twitter.com/twister899/status/1536535907364245504 ==== Jawaban ==== #20A: Maksudnya pemotongan atas Jasa yang diterima oleh WP BKM tersebut kah? Apabila terkait pemotongan PPh 23 atas Jasa, maka pemotongan dilakukan oleh pihak yang diatur di Pasal 6 ayat 7 PER 05/2021, yakni mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW