==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #54Q Jika wp melaporkan SPT pembetulan dan menyebabkan perubahan angsuran PPh 25 berarti PPh 25 berlaku surut mulai batas waktu pelaporan saja ya mas/mba? karena WP sudah lapor di bulan februari. ==== Jawaban ==== #54A : benar ya • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. • Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan o atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Pe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS