==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #36Q: Apabila untuk pembelian barang (misal 7 item) sudah dilakukan DP 50% (sudah terbit FP uang muka) kemudian terjadi pengiriman barang sebagian (6 item), itu nanti penulisan DPP dan PPN-nya bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== #36 A : Pada saat pembayaran uang muka, dibuat FP sebesar uang muka, pada saat penyerahan sebagian di proporsikan sesuai dnegan contoh di FAQ nomor 8 http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1238 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS