==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP sudah membuat fp uang muka. saat pelunasan yang tadinya nilainya 300 menjadi 301. apakah bisa dibuatkan 2 fp pelunasan dengan nominal 300 dan 1 sendiri? ==== Jawaban ==== Jika kondisi tsb adalah kondisi adanya perubahan nilai transaksi, cukup dengan mengganti nilai transaksi di fp uang muka, dan untuk fp pelunasan hanya dibuat 1x dengan total transaksi yang baru. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS