==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PM terkait penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat di kreditkan? ==== Jawaban ==== Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS