==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp punya saham dari 2010, dividennya tidak pernah diambil dari awal investasi. bisa masuk bukan objek atau tidak? ==== Jawaban ==== dividen dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya UU Cika, sebelumnya masih menjadi objek, coba konfirmasi ke pemberi dividennya untuk pemotongannya. untuk dikecualikan dari objek dengan syarat investasi sesuai pmk 18. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA