==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pmk 06/2022. wp hanya dapat memanfaatkan fasilitas dtp hanya 50%. wpn terlanjur buat 100%. berarti harus pengganti ya? lalu untuk pembuatan fp yang tidak mendapat dtp dianggap telat kah? ==== Jawaban ==== iya buat pengganti. untuk penentuan telat atau tidaknya kembali ke aturan normatif mengenai saat pembuatan faktur pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS