==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== #3Q WP mau pembetulan PPS kebijakan 1, akan tetapi pada saat PPS yg pertama ada salah klik centan investasi itu gmana?apa langsung pembetulan sekaligus lapor PPS yg kedua? ==== Jawaban ==== #3A pm yaa mas apabila ada kesalahan pengisian dan ada harta yg belum dilaporkan dalam SPPH, bisa sekalian dibetulkan saat mengisi pemberitahuan ke-2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN