==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 1.jika investasi dilakukan pada akta RUPS/penambahan modal saham sebuah PT yang sudah didirikan sebelumnya, apakah termasuk sebagai objek investasi yang dibebaskan pajak PPh final pasal 4 ayat (2)? 2. Jika PT tersebut berstatus Nihil atau tidak memiliki aktivitas operasional, apa juga termasuk sebagai objek investasi yang dibebaskan pajak PPh final pasal 4 ayat (2)? ==== Jawaban ==== Apabila dividen diinvestasikan pada perusahaan yg sudah didirikan dan berkedudukan di indonesia maka bisa saja dikecualikan dari objek pph final pasal 4 ayat 2 sebagaimana disebutkan dalam pasal 34. Karena tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait point i pada pasal 34. Jd selama memenuhi ketentuan itu bisa saja jd bukan objek pph final pasal 4 ayat 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL