==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon infonya terkait peng-inputan data pajak penjualan rumah yang telah dibayar di dalam SPT. (kalau pajak atas penjualan rumah itu tidak dilapor di spt kan ya mas/mba? nanti atas penjualan rumah tsb dimasukkan ke kolom keuntungan dari penjualan/pengalihan harta lalu di bagian harta atas rumah tsb dihapus) begitu saja kan ya atau gimana ya? ==== Jawaban ==== Jd kalau atas penjualan rumah itu ada keuntungan maka atas keuntungan itu jd tambahan penghasilan untuk diperhitungkan dalam spt tahunan. Tp kalau ga untung atau rugi ya ga menambah penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL