==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah ppn masukan atas pembelian aset berupa kendaraan boleh di kreditkan? Untuk profil WP bergerak di bidang jasa angkutan Mas/mba apakah ini bisa dijawab seperti ini atau perlu digali lagi? Terima kasih. Hai, Kak. Sepanjang perolehan aset tersebut tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka PM atas perolehan aset dapat dikreditkan. ==== Jawaban ==== Iya mba paling jawaban amann itu, sepanjang tidak masuk dalam kategori pasal 9 ayat 8 uu ppnnya maka bisa saja dikredirkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL