==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== faktur pajak atas pembelian barang melalui marketplace, pakai fp digunggung apa boleh tanpa mencantumkan alamat lengkap pembeli ==== Jawaban ==== Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII