==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba, kalau wp mengajukan pengembalian lalu dikabulkan, atas kelebihannya kan akan dikembalikan ke rekening wp. nilai tsb dianggap sebagai penghasilan dan dicantumkan dalam SPT Tahunan atau nggak ya? ==== Jawaban ==== seharunsya bukan penghasilan baru ya jadi tidak dimasukan sebagai penambha penghasialn karena seharusnya kan atas penghasilan itu sudah diperhitungkan untuk menghitung pph dengan sesuai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL