==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan mengadakan Event membuat proposal dan mendapat dana dari sponsor, atas dana dari sponsor tersebut apakah masuk penghasilan dan perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== kecenderungannya bisa hibah, utang-piutang, atau jasa, digali lebih dalam, mengarah ke jasa, jelaskan jasa PPh ps 23 PMK 141 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS