==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== harta perolehan tahun 1983 apakah bisa ikut PPS? ==== Jawaban ==== objek PPS kebijakan 1 adalah harta perolehan tahun 1985, kalau sebelumnya, baiknya dilaporkan di SPT tahunan saja. Wp dapat melakukan pembetulan SPT tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII