==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== retur barang ada batas waktu boleh dilakukannya ga? ==== Jawaban ==== Tidak ada batas waktu tertentu. Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII