==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== # 24 Q: ingin melakukan perubahan data penandatangan untuk direksi. saya dari PT Yamato Indonesia Forwarding 830474847435001 KPP pratama Cibitung. Case SPT PPh Pasal 21 saja. karena untuk faktur pajak/specimen penandatangan faktur pajak sudah terpusat di KPP Madya Tangerang. Mohon solusinya? ==== Jawaban ==== penandatangan SPT Masa PPh 21 bisa langsung ditandatangani oleh pengurus baru, apabila ada perubahan susunan pengurus bisa diajukan perubahan data ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY