==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== mas/mba, jika wp sudah meninggal, namun npwp masih aktif, untuk pesangon yg dibayarkan sekaligus tetap nantinya dilaporkan sebagai pph final? ==== Jawaban ==== betul mba, untuk penghasilan pesangonnya tetap dilaporkan di bagian final ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY