==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== klo ikut program pps kebijakan 2, apakah atas keterlambatan bayar atau lapor 2019 msh bisa dikenakan STP? --->pasal 11 uu hpp kah mba/mas? ==== Jawaban ==== Boleh mba lili, dijelaskan secara normatif saja.. menurut pasal 11 UU HPP dan PMK nya Pasal 8 1. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV