==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== WP salah menyampaikan pembetulan SPPH jadi hanya selisihnya, tapi di kpp diarahkan untuk batal SPPHnya. ==== Jawaban ==== secara ketentuan Apabila SPPh dibatalkan maka tidak bisa mengajukan lagi. Silakan konfirmasi ke KPP apakah bisa ditindak via lasis ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM