==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP punya warisan di tahun 2017 sudah dilaporkan, tahun 2018 dan tahun 2019 belum. Tahun 2020 sudah dilaporkan. DIa ikut PPS ga? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 5 ayat 1 PMK-196/2021, kalau hartanya sudah dilaporkan di SPT 2020 tidak perlu diikutkan ke PPS ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP